Info Nyiak-- Selasa, 04 Juni 2024. Sesuai dengan Permendes no 21 tahun 2020. Dalam pasal 34 disebutkan, bahwa penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nagari dilakukan melalui tahapan:
(A) pembentukan tim penyusun RKP Nagari;
(B) pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Nagari;
(C) pencermatan ulang RPJM Nagari;
(D) penyusunan rancangan RKP Nagari dan daftar usulan RKP Nagari;
(E) Musrenbang Nagari pembahasan rancangan RKP Nagari dan daftar usulan RKP Nagari; dan
(F) musyawarah Nagari pembahasan dan pengesahan RKP Nagari dan daftar usulan RKP Nagari
Sebagai turunan atas Permendes di atas, Musna Penyusunan RKP juga diatur oleh Perbup Agam Nomor 18 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Nagari.
Alhamdulillah Nagari Salareh Aia Utara telah memasuki tahapan ke 4 dengan melaksanakan Musyawarah Nagari tentang Penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.
Pelaksanaan Musna yang dipimpin oleh Bamus ini dihadiri Oleh Anggota DPRD Agam Bapak Jondra Marjaya yang merupakan Putra Daerah Nagari Salareh Aia Utara, Juga dihadiri oleh TA Kabupaten Agam Bapak Kasmadi, Camat Kecamatan Palembayan Bapak Sabirun,S.A.P dan seluruh undangan yang terdiri dari 5 unsur kemasyarakatan.
Selain itu utusan kejorongan , Kepala SMAN 2 Palembayan dan Kepala Sekolah Dasar di Nagari juga menghadiri Musna ini untuk menyikapi RKP pemerintah Nagari tahun 2025.
Musyawarah Nagari merupakan tindak lanjut dari pra Musna (Musjor). Jadi dalam musna ini ada 3 hal yang disepakati yaitu :
- Pembentukan Tim Verifikasi
- Pencermatan Ulang RPJM
- Penyelarasan RPJM Nagari dengan RPJM Kabupaten Agam
Musna ini berjalan lancar dan Prioritas 1 nantinya akan dibawa ke Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) yang di agendakan pada bulan September 2024 nanti.